Berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perbesi Desa Bintang Meriah persisnya di Perladangan Pujan, dikarenakan adanya oknum yang kerap masuk ke perladangan tersebut, membuat Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman beserta anggota langsung bertindak dan menuju lokasi, Rabu (27/2) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karo saat ditemui wartawan menceritakan, setibanya mereka di lokasi dan beberapa menit melakukan pengintaian ternyata benar adanya pemuda yang keluar masuk di Perladangan tersebut. Kecurigaan petugas dan diperkuat laporan masyarakat membuat Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah gubuk yang ada di Perladangan tersebut. Ternyata petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 oknum yang berada di dalam sedang menikmati/menyedot sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi pelaku diketahui bernama Riko Herwanta Kaban (28) dan Monas Tarigan (36) keduanya warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabulu serta Matius Bangun (38) warga Desa Tapak Kuda Kecamatan Tiganderket,” ujarnya.
Lanjut Kasat, Ketika digeledah, dua tersangka Riko dan Monas berusaha Kabur, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran, dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun kedua pelaku tidak mengindahkan sehingga Satresnarkoba menghadiahkan tembakan ke arah kaki kedua pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan kembali, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket dalam plastic berles merah yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5,28 gram, 2 paket besar dalam plastik berles merah berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 23 gram, 1 buah hand phone mere Sambung lipat warna hitam, uang tunai Rp. 550.000, timbangan elektrik merek Costant, 1 kaleng rokok Gudang Garam Merah, 2 mancis tanpa kepala, botol berbentuk bong, kaca phirek dan tas samping warna hitam,” ujarnya sembari mengatakan setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Perladangan Pujan, ketiga Tersangka dan sejumlah barang bukti diboyong ke komando Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
sumber:topkota.com
Discussion about this post