Tertangkap menjual tebakan judi tebak angka (togel) di Parapat, Aditia (38) akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polres Simalungun, Unit Jahtanras dari Gang Anggarajim, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Aditia ditangkap dari warung kopi milik seseorang bermarga Sinaga, Kamis (26/4) sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan terhadap Aditia warga Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar merupakan penangkapan yang ke sekian kalinya dilakukan polisi terhadap penjual atau penulis togel di wilayah hukum Polres Simalungun.
Namun sangat disayangkan, setahun kepemimpinan AKBP Liberty Panjaitan sebagai Kapolres di Simalungun, tercatat belum seorang bandar togel pun yang ditangkap.
Seorang warga setempat, TS (45) membeberkan penangkapan pelaku serta aksinya menjual nomor judi togel sudah berlangsung dua tahun. Darinya juga diketahui, setiap penulis togel menyetor kepada GG alias LSR. Omset setiap penulis jika ditotal per harinya mencapai 20 juta sekali putaran.
“Dia di tangkap polisi di warung kopi Sinaga dan yang menangkap orang reskrim Polres Simalungun bang, bukan Polsek Parapat. Kalau bos besar togel di parapat ini si GG alias LSR. Masih banyak lagi penulisnya di sini bang. Kalau digrebek, dipastikan banyak warung kopi ataupun warung tuak ada penulis togel. Omset perharinya mencapai 20 juta per putarannya. Kalau boleh, mulai dari bos sampai tangan kanannya juga diberantaslah,” Ujar TS.
Ditambahkan warga tersebut, “Mudah-mudahan nyanyilah dia, biar di tangkap juga si GG dan kordinatornya JH,” bebernya.
Informasi lengkap terkait penangkapan pelaku pun diterima awak media dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon SIK.
Disampaikan Kasat Reskrim, penulis togel ini sudah lama menjadi target. Setiap kali hendak digrebek, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi. Kali ini, ia pun tak dapat menghindar, ketika Unit Jahtanras melakukan penangkapan di sebuah warung kopi milik seseorang bermarga Sinaga.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit Hp nokia warna hitam berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, satu lembar kertas rekapan hasil penjualan dan tagihan judi jenis togel, dan uang tunai sebanyak Rp 131.000 ( seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Penangkapan berawal saat unit Jahtanras menerima informasi dari warga, kamis (26/4) sekitar pukul 13.00 WIB, bahwa di Gang Anggarajim, Parapat ada seorang penulis togel.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Turnip)


Discussion about this post