• Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 26, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Peras Pemilik E-Warung, Kadis Sosial Terjaring OTT Polres di RM Cindelaras

by REDAKSI
Januari 23, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Kadis Sosial Pemkab Sergai, Ifdhal S.Sos (53) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Serdang Bedagai pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang Kapolres.

Advertisements

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier

Loading...

“Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.

Share264SendShareTweet165

Related Posts

Awalnya Hendak Menyeberang Pulang ke Nias, Malah Sayat Leher Sendiri dengan Cutter

Februari 25, 2021

Istri Adu Mulut, Suami Adu Jotos. Yudhi Manalu Laporkan Adiknya ke Polisi

Februari 25, 2021

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Polres Simalungun

Februari 25, 2021

Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Februari 25, 2021

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Bandar Sabu Man Batak

Februari 25, 2021

Selamat! 51 PPPK Formasi Tahun 2019 dapat SK dari Walikota Siantar

Februari 25, 2021

TNI Angkatan Laut Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bekasi dan Karawang

Februari 25, 2021

Tiga Rumah Warga Bermarga Pasaribu di Taput Dilalap Api Saat Pemilik Tertidur Lelap

Februari 25, 2021

Ombudsman RI Kunjungi Kantor Disdukcapil dan DPM-PTSP

Februari 25, 2021

Walikota Berpesan Kader GMKI Tetap Berikan Sumbangan Pemikiran untuk Pembangunan Kota Siantar

Februari 25, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Nelly Hutabarat dan Elvide Simanjuntak Tewas Ditabrak Pajero Sport Juwita Sitorus

    5623 shares
    Share 2249 Tweet 1406
  • Breaking News! Kecelakaan Bus Intra VS Avanza di Jalan Siantar-Tebingtinggi

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Jelita Boru Hutagaol, Gadis asal Siantar dan Dua Rekannya Ditangkap atas Kasus Pembongkaran Rumah di Raya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Duka Keluarga yang Kehilangan Dua Anak dalam Kecelakaan Intra vs Avanza di Tebingtinggi

    2372 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Simpan Sabu, Arif Diciduk dari Jalan Cokro

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Ditinggal Istri, Seorang Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Secara Bergilir

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
ADVERTISEMENT

TERBARU

Awalnya Hendak Menyeberang Pulang ke Nias, Malah Sayat Leher Sendiri dengan Cutter

Februari 25, 2021

...

Istri Adu Mulut, Suami Adu Jotos. Yudhi Manalu Laporkan Adiknya ke Polisi

Februari 25, 2021

...

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Polres Simalungun

Februari 25, 2021

...

Kelurahan Bah Kapul Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Sitalasari

Februari 25, 2021

...

Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Februari 25, 2021

...

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Bandar Sabu Man Batak

Februari 25, 2021

...

Buka MTQ Siantar Marimbun, Walikota: yang Kalah Jangan Berkecil Hati, Kalau Menang Jangan Langsung Berbangga

Februari 25, 2021

...

TNI Angkatan Laut dan Evakuasi Warga Terisolir dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Jebolnya Tanggul Sungai Citarum

Februari 25, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In