Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Polres Siantar menangani delapan kasus kriminal dan duapuluh dua kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan, Sabtu (2/9) dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Siantar.
Dari delapan kasus kriminal tersebut, sebanyak enam kasus merupakan laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres, sementara dua kasus lainnya disampaikan ke Polsek Siantar selatan dalam bentuk Laporan Polisi.
Ada empat belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus-kasus tersebut. Berdsasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, kasus kejahatan didominasi pencurian, penipuan dan penggelapan. Disusul kemudian dengan kasus pengrusakan dan kasus suap.
Sementara itu Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu yang sama, Polres Siantar telah mengamankan duapuluh enam tersangka penyalah gunaan narkoba. Sebanyak 22 orang tersangka yang terlibat narkoba jenis sabu, dengan rincian 19 orang ditetapkan dalam kategori pemakai, sementara tiga orang lainnya sebagai pengedar. Selain pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan satu orang pemakai ganja, dan tiga orang pengedar.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 24,77 gram, 1,3 kilo ganja, satu unit sepedamotor, lima unit telepon genggam dan tiga unit alat timbang digital serta uangtunai sebanyak 711 ribu rupiah.
Dalam pemaparan yang dihadiri Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Anggota DPR RI Ali Umri ini, Kapolres juga menyampaikan pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah hukum polresnya. Hasil pengungkapan kasus periode ini pun dinyatakan mengalami peningktatan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dimana periode sebelumnya Polres Siantar mengungkap duapuluh kasus penyalahgunaan narkoba dengan duapuluhlima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.(Vay)
Discussion about this post