Batu Bara | Mengacu pada strategi pemerintah tentang protokol kesehatan dan program pemulihan ekonomi negara Indonesia, tertuang dalam Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020. Sertu Harianto selaku Bintara Pembina Desa Koramil 04/Talawi jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta melaksanakan kegiatan pengawasan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (07/10/2020).
Sasaran pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 oleh Babinsa, kali ini pada Desa Padang Genting Kecamatan Talawi. Dalam tugas ini, dilakukan oleh Sertu Harianto berkata, “sesuai perintah pimpinan, pengawasan dan himbauan tentang mematuhi dan disiplin protokol kesehatan ini, untuk cegah cluster baru dan memutus sebaran Covid-19 di area lembaga pendidikan”.
Di tempat yang sama, disampaikan Babinsa Sertu Harianto kepada para mitra media, bahwa tugas ini merupakan amanah UU, berdasarkan instruksi Presiden RI dan perintah pimpinan TNI. Diimplementasikan oleh para Babinsa bersama instansi terkait, pada era adaptasi kebiasaan baru, “diharapkan seluruh elemen masyarakat tetap waspada, patuhi protokol kesehatan, bersatu lawan dan cegah cluster baru sebaran Covid-19, agar sehat, aman dan semakin produktif,” pungkasnya.




Discussion about this post