Asahan | Dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Sertu Abdul Rohim, Koptu Siryanto dan Praka Febriyanto selaku Bintara Pembina Desa Koramil-13/Bandar Pulau jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta melaksanakan kegiatan pendampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sabtu (03/10/2020).
Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Setia Janji Bapak Muliadong SH, Ketua Bawaslu Kecamatan Setia Janji Heric, Kepala Desa Sei Silau Barat, Ketua PPK Kecamatan Setia Janji, dan Ketua Tim dari masing-masing Calon 1,2 dan 3. Penertiban APK ini dipimpin oleh Heric selaku Ketua Bawaslu Kecamatan Setia Janji. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai yang dimulai dari Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Asahan. Menurut Sertu Abdul Rohim, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” tukasnya.




Discussion about this post