Pelaksanaan eksekusi tanah seluas 2.200 M2 dan sebidang tanah ukuran 200 M2 yang diatasnya berdiri satu unit rumah terletak di Dusun Silau Paribuan Desa Silau Paribuan Kecamatan Silau kahean Kabupaten Simalungun berlangsung aman dan lancar, Selasa (10/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun nomor 12 / Pdt.G / 2009 / PN – PMS tanggal 20 Pebruari 2018 oleh Pengadilan Negeri Simalungun dan di kawal puluhan Personil Polres Simalungun serta Polsek Silau Kahean.
Kegiatan eksekusi berupa penebangan terhadap tanaman sawit sebanyak 24 batang, pohon jati 2 batang, pohon aren 1 batang dan pinang 13 batang di lahan seluas 2.200 M2 dan sebidang tanah seluas 200 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah.
Selanjutnya, Panitera PN Simalungun menyerahkan lahan yang telah dieksekusi tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Eksekusi nomor 12/Pdt.G / 2009/ PN – PMS tanggal 20 Februari 2018, sekira pukul 15.25 WIB.
Saat di konfirmasi awak, Kapolsek AKP Hasmarullah yang didampingi oleh KBO Binmas IPTU Heri Sihite, KBO Sabhara IPTU Juni Hendriyanto dan Kanit II Intelkam IPDA AS Damanik, menjelaskan ketika berlangsungnya eksekusi ada 70 personil melakukan Pengawalan.
” Ekaekusi tanah berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi maupun simpatisannya”. “Jelas Kapolsek singkat.(Turnip)




Discussion about this post