Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Beranda NEWS Regional Siantar
Perumda Tirta Uli Sosialisasi Beban Tetap di Siantar Barat

Perumda Tirta Uli Sosialisasi Beban Tetap di Siantar Barat

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Februari 2021 | 17:50 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar menyosialisasikan Beban Tetap kepada masyarakat di Kecamatan Siantar Barat. Sosialisasi digelar di Kantor Camat Siantar Barat, Jalan Bangau Kelurahan Sipinggolpinggol, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Camat Siantar Barat Arri S Sembiring SSTP MSi dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada pihak Perumda Tirta Uli.

“Semoga sosialisasi ini dapat disampaikan kepada warga yang berada di Kecamatan Siantar Barat,” kata Arri dalam kegiatan yang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut.

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Deni Naeko R Damanik SE menyampaikan, Perumda Tirta Uli akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakannya, tidak semua pelanggan dikenakan beban tetap. Sebab beban tetap bukanlah kenaikan tarif air minum.

Perumda Tirta Uli Sosialisasi Beban Tetap di Siantar Barat

Masih kata Deni, beban tetap Perumda Tirta Uli diberlakukan mulai Maret 2021 untuk tagihan April 2021. Namun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, SK, RT 1, dan RT 2, pemberlakuan beban tetap ditunda hingga enam bulan ke depan.

“Untuk Rumah Tangga atau RT 3 ke atas akan dikenakan beban 10 meter kubik,” tukasnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya acara ini dapat kita bertukar pikiran. Kalau tidak puas, bisa datang ke kantor Perumda Tirta Uli,” tambahnya.

Sedangkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli Zulkifli Lubis MT menerangkan, sumber pendapatan perusahaan yang dipimpinnya hanya satu, yakni menjual air.

Perumda Tirta Uli, katanya, memiliki visi menjadi perusahaan yang sehat, kinerja yang menguntungkan, berkembang, mandiri, dan mampu menghadapi persaingan. Sedangkan misinya, mengelola, penyedia, serta pendistribusian air minum yang sehat kepada masyarakat Kota Pematangsiantar secara lebih baik dan berkesinambungan.

Masih kata Zulkifli, area pelayanan Perumda Tirta Uli meliputi delapan kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar dan satu kecamatan di Kabupaten Simalungun, yakni Kecamatan Siantar. Pihaknya, sambung Zulkifli, memastikan seluruh air yang didistribusikan bebas kuman/bakteri dengan memonitor seluruh sumber air serta memasang pompa dosing disinfektan di seluruh sumur bor.

Terkait pendapatan dari beban tetap, lanjutnya, diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan, yaitu perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi, penurunan Non Revenue Water (NRW), pembuatan District Management Area (DMA) pilot project, pergantian meter pelanggan, dan pemerataan tekanan.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, lurah se-Kecamatan Siantar Barat, RW dan RT se-Kecamatan Siantar Barat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (*)

Tags: berita pematangsiantarberita siantarBerita SimalungunBerita Sumatera UtaraKota PematangsiantarWalikota Pematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Haposan Batubara: Narasi yang Menyudutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran Tidak Berdasar

13 Juni 2026 | 11:15 WIB
NEWS

Punguan Toga Aritonang Indonesia Minta Polres Taput Hukum Berat Pelaku Kasus Sodom Anak Dibawah Umur

13 Juni 2026 | 02:56 WIB
NEWS

Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Perlindungan Pekerja, Dorong Perusahaan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan CSR

12 Juni 2026 | 13:02 WIB
NEWS

Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan

11 Juni 2026 | 13:06 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba, Sita 231 Kg Sabu dan Bongkar Home Industry Vape Narkotika Labubu

10 Juni 2026 | 23:14 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Buka Wawasan Generasi Muda tentang Sektor Maritim dan Perdagangan Global

10 Juni 2026 | 22:39 WIB
NEWS

Home Industry Vape Narkotika Bermerek “Labubu” di Medan Raup Untung Rp10 Miliar, WN Singapura Jadi Otak Jaringan

10 Juni 2026 | 21:41 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Tembak Dua Spesialis Ganjal ATM, 24 Kali Beraksi dan Raup Ratusan Juta

10 Juni 2026 | 14:22 WIB
Siantar

Polisi Jalan Kaki Sisir Pasar Horas, Cegah Copet dan Curanmor Saat Aktivitas Masyarakat Memuncak

9 Juni 2026 | 17:54 WIB
NEWS

Perumda Tirta Uli Cetak Laba Rp2,8 Miliar, Wesly Silalahi Dorong Pelayanan Air Minum Semakin Prima

9 Juni 2026 | 17:50 WIB
NEWS

Simpan Sabu di Rumah dan Jok Motor, Komplotan Pengedar Dibekuk BNNP Sumut

9 Juni 2026 | 15:27 WIB
Siantar

Musnahkan 78 Kilogram Ganja dan 1,1 Kilogram Sabu, Polres Pematangsiantar Selamatkan 236 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

9 Juni 2026 | 14:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport