Meski telah dilarang menggelar pesta pernikahan dan disarankan hanya melangsungkan pemberkatan nikah di gereja, keluarga pasangan Sarlijon Nababan dan Herlita Boru Siahaan tetap melangsungkan pesta pada Senin (26/7) di
Desa Sumbul, Dusun Jumapetak Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK melalui Humas Polres Dairi, AKP Doni Saleh menyampaikan kepada Newscorner. id, sore tadi Bhabinkabtimnas
AIPTU Juspen Simbolon, Camat Laeparira
Ratna F Sitanggang SSos bersama Kades Sumbul, Master Sihombing, Bidan Desa Sumbul, Masro Limbong dan Sri Novalisa Ginting mendatangi pesta dan membubarkannya.
Doni Saleh menerangkan, kegiatan pesta pernikahan tersebut
sebelumnya sudah dilarang oleh Kepala Desa Sumbul dan dihimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan di gereja.
Saat dilakukan pengecekan pada pukul 14.00 WIB, ternyata kegiatan pesta pernikahan tersebut benar telah dilaksanakan dan bukan acara pemberkatan. Saat itu pula tim gugus tugas Kecamatan Laeparira membubarkan acara pesta pernikahan tersebut.
Tim Gugus Tugas pun memberikan imbauan kepada warga yang datang ke pesta pernikahan itu agar meninggalkan acara tersebut dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan
Warga masyarakat yang berada di acara pesta itu menerima imbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas di acara pesta tersebut. Acara pesta dibubarkan pada pukul 15.00 WIB.
Pada saat kegiatan pembubaran acara pesta pernikahan tersebut, Sarles Sihombing, salah seorang keluarga yang melaksanakan pesta merasa keberatan atas pembubaran yang dilakukan oleh tim gugus Kecamatan Laeparira .
Tim Gugus Kecamatan Laeparira akan melakukan pembinaan dan pemahaman kepadanya Sarles yang keberatan atas kegiatan pembubaran acara pesta pernikahan yang dilaksanakan oleh tim gugus. Warga dan pelaksana pesta pernikahan tersebut akhirnya menerima himbauan dan pembubaran oleh tim gugus.(rel)
Discussion about this post