Dua orang pria di Saribudolok, Kabupaten Simalungun Senin malam, (28/8) sekitar pukul 22.45 WIB diamankan polisi saat menggelar pesta sabu didalam satu kamar. Awalnya mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu bertiga, namun saat dilakukan penggerebekan sorang pria lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas.
Penangkapan terhadap kedua orang ini pun menambah daptar tangkapan polisi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi yang diperoleh, penangkapan atas RP (30) warga Kampung Kristen Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta dan DPS (22)warga kelurahan yang sama ini berawal dari informasi yamng diperoleh polisi dari masyarakat.
Seperti disampaikan Humas Polres Simalungun, sekitar pukul 22.30 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah di Jalan Dusun, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta ada tiga orang pria yang tengah menggunakan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut AKP M Siburianbersama sejumlah anggota polisi lainnya mendatangi tempat kejadian. Tiba di lokasi yang dimaksud dalam info yang diterima, ternyata benar di dalam sebuah kamar rumah tersebut ada 3 orang laki laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Mendapati hal tersebut polisi melakukan penangkapan, dua orang dari tiga tersangka berhasil diamankan sementara seorang lainnya berhasil kabur. Kendartdemikian polisi telah mengantongi nama seorang tersangka yang kabur tersebut.
Dalam Penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu buah dompet berisikan 1 paket sabu, satu bungkus kecil daun ganja kering, satu buah kaca pirex. Satu buah plastik kecil kosong diduga berisi sisa sabu bekas pakai, satu buah mancis dan bonk rakitan yang terbuat dari botol air mineral, dua unit telepon genggam serta uang tuna sejumlah 485 rubu rupiah.
Polisi selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. (Vay)
Discussion about this post