Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memutuskan akan melihat perkembangan penanganan penularan Covid-19 terlebih dulu sebelum menentukan jadwal pelaksanaan pilkada selanjutnya.
“Jadwal baru pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) malam.
Menurut Tito, yang menjadi fokus Kemendagri saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional dan daerah untuk mengantisipasi dampak buruk akibat penularan Covid-19.
“Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 (yang saat ini ditunda),” tegas Tito.
Kemudian, merujuk hasil kesepakatan bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan DKPP soal penundaan pilkada serentak 2020, Tito langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020,” tegas Tito.
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3/2020), KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).
Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
“Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda,” ungkap Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang disampaikan melalui pesan tertulis.
pada pertemuan tersebut, para pihak juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.
Sumber: kompas.com dan kpu




Discussion about this post