Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dilakukan ribuan massa dari berbagai elemen di Kota Medan. Aksi unras di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, akhirnya berakhir ricuh karena adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aksi yang pada awalnya berjalan kondusif, tiba-tiba berubah menjadi ajang pertunjukan aksi anarkisme.
Massa aksi yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumut tiba-tiba melempari petugas yang tengah melakukan pengamanan unras dengan menggunakan benda-benda keras seperti batu, botol mineral, ke arah petugas. Dalam aksi tersebut korbanpun berjatuhan dari kedua belah pihak.
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar pada sejumlah awak media di Polrestabes Medan ( Jum’at 9/10/2020, jam 16:00 WIB) mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang melakukan provokasi dengan melempari massa aksi dari atas gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara dan dipastikan itu bukan Polisi dan kami sudah ketahui identitasnya.
“Dari peristiwa unjuk rasa kemarin, kita ada mengamankan 253 para pelaku unjuk rasa anarkis. Dari 253 orang ini dan setelah kita lakukan Rapid test, 21 orang reaktif dan kita udah minta dengan gugus tugas Covid 19 kota Medan, agar mereka langsung di isolasi, karena kami tidak mau dari mereka, angka terpapar Covid 19 meningkatk. Ada 32 kelompok Genk motor Anarko dan Esto yang juga kita amankan dan sedang kita dalami. Dan dari 253 orang ini ada yang membawa senjata tajam jenis Kelewang dan kita akan proses”,ucap Kapolda.
Lanjut Martuani Sormin lagi, ada 2 orang kita tangkap sebagai pelaku pembakar dan perusak mobil dinas Polri, kita pastikan ia jadi tersangka dan kita jerat dengan pasal 170, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, 3 diantara yang kita tangkap positif narkotika dan statausnya naik sidik.
“Ada 89 orang pelajar tingkat SMA yang tak tau apa-apa. Dan nanti kita panggil orang tuanya dengan membuat surat pernyataan. Ada 59 orang mahasiswa dan kita panggil Pureknya. Ada 16 orang anak dibawah umur, juga akan kita serahkan pada orang tuanya. Dan sisanya akan kita kembalikan kerumahnya sore ini. Harapan kami kedepan dalam menyampaikan kemerdekaan berpendapat dimuka umum, kita persilahkan, yang tidak kami izinkan adalah tindakan anarkis seperti kemarin. Karena ada rencana-rencana penjarahan dan itu kita cegah, ada aksi pengrusakan fasilitas umum, marilah kita sama-sama menjalankan, baik itu dari kelompok manapun, silahkan gunakan hak konstitusinya masing- masing karena dijamin Undang-undang tapi harus patuh terhadap hukum,”terang Kapolda
Dijelaskan Martuani sormin, Polda Sumut senantiasa memberikan kesempatan kepada mereka dan melindungi mereka dalam menyampaikan haknya. Bagi yang tidak puas dengan undang-undang ini, silahkan tempuh jalar gugatan konstitusi melalui makamah konstitusi.
“Anggota kami yang menjadi korban dalam aksi anarkis tersebut sebanyak 34 orang dan tak hanya itu ada peserta aksi yang terluka kita bantu berikan pengobatan oleh Dokes Polda Sumut, kita mengendapkan Humanisme. Serta kita bisa pastikan yang melempari massa aksi dari atas gedung, bukan anggota Polisi, dan sudah kita ketahui identitasnya”,pungkas Kapolda Sumatera Utara. ( 737 )
Discussion about this post