Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Rabu (20/2) siang menggelar pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 55 Kg dan 10 butir pil ekstasi.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Ditresnarkoba Polda Sumut itu, Kapolda Sumut, Irjen
Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH menyampaikan bahwa Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat Internasional Malaysia – Provinsi Aceh – Provinsi Sumut (khusus Medan).
Polisi mengamankan seorang tersangka dengan inisial HY. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M (UU RI No. 35 Tahun 2009).
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 3 Buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ecstasy logo ikan warna orange.
Selanjutnya 1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg.
– 1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg.
– 1 unit handphone.
Dengan tertangkapnya barang bukti sebanyak 1 jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna.
Disitanya narkotika jenis Pil Ecstasy tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ecstasy dengan 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 orang.(Pol)
Discussion about this post