Aksi penganiayaan terhadap suporter Jack Mania yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 mendapat penanganan serius dari pihak kepolisian.
Dalam Press Release terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh simpatisan Bobotoh/Viking terhadap suporter Jack Mania yang digelar Polsek Cileungsi dipaparkan ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
Kapolsek Cileungsi, Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH Rabu (28/02/2018) Jam 16.30 WIB menyampaikan identitas pelaku.
Ketiga pelaku yakni AW (18) Warga Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungs, Kabupaten Bogor, MRF (16) Warga Perum Pondok Damai Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan NI (18) Warga Kampung Sawah Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dalam Press Release juga disampaikan Modus Operandi pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum dengan bersamaan dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan Cerulit dan pisau, kemudian melakukan Pengrusakan terhadap 2 unit BUS dengan cara melempari dengan batu.
Barang Bukti yang diamankan yaitu 4 (empat) buah Celurit, 2 (dua) buah Pisau, 1 (satu) pecahan botol bekas, 9 (sembilan) buah batu dan 1 (satu) buah kayu.
Pelaku dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUHPidana juncto UU Darurat No 12 tahun 1951.(Pol)
Discussion about this post