Seorang pria diamankan personil polisi dan TNI dari kebun kelapa sawit, tepatnya di belakang SMP Negeri 3, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Iptu Horas gurning menyampaikan tersangka H A Als S (47) warga Desa Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng itu ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pria itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, pada Senin tanggal 04 Januari 2021, sekira Pukul 22.00 WIB.
“Personil Polsek Sorkam Polres Tapteng yang memperoleh Informasi adanya pelaku narkoba di Kebun Kelapa sawit di Belakang SMP Negeri 3,” kata Iptu Horas Gurning.




Mendapat informasi itu, Polsek Sorkam bersama personil TNI langsung bergerak ke TKP dan mengamankan H A Als S. Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil daun ganja, HP Nokia Samsung warna hitam, satu kotak rokok berisi 1 jarum suntik dan kaca pireks.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut.


Discussion about this post