Peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai kembali berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat berada di rumahnya bersama puluhan paket ganja yang telah dikemas siap edar.
Pelaku diketahui berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pinguin 15, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 27 paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 65,4 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan paket ganja tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah beberapa jam melakukan observasi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah dan diduga tengah menunggu pembeli. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap dipasarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama panggilan Leman di kawasan Tembung.
Pelaku juga mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu, lalu membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus demi meraup keuntungan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Ferry.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja yang disebut oleh pelaku.

