Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jumat (8/12) malam merilis penangkapan terhadap tiga orang terduga pengguna narkotika jenis sabu dari Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam rilisnya Kasat Narkoaba Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pria masing masing, Bambang Hendra Syaputra (38) , Romayadi Tarihoran (32) keduanya merupakan warga Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Sementara seorang lainnya Faisal Siregar (38), warga Jalan Dr. Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
Disampaiakan, ketiganya ditangkapa pada Jumat (8/12) sekitar pukul 01.00 WIB dari dalam sebuah rumah di Gang Bajigur.
”Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira pukul 00.20 Wib, Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Jl. Medan Km 3,5 Gg. Bajigur Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar yang dipakai untuk memakai narkoba selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ketempat yang dimaksud dan menemukan rumah yang di informasikan dan didepan rumah Personil Sat Narkoba melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk sambil memegang 1 (satu) buah bong,”jelasnya
Selanjutnya dari dalam rumah tersebut, Personil Sat Narkoba menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama Bambang Hendra Syaputra dan Romayadi Tarihoran.
Saat digeledah dari kantong baju depan sebelah kiri Bambang Hendra Syaputra ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Pro berisi 6 (enam) Paket narkotika diduga jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dari kantong celana depan sebelah kiri Bambang Hendra Syaputra ditemukan uang Rp. 50.000,-.
Sementara dari Romayadi Tarihoran ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah jarum suntik, dan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro di dalam ada 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan.
Ketiga tersangka dan barang bukti seanjutnya dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyidikan, ketiganya dijerat dengan pasal pasal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara(Pol/vay)
Discussion about this post