Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan FWW (29) warga Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor pada Minggu (27/05/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, ia mengedarkan narkoba dengan berkedok praktek pengobatan alternatif (Hypnotherapy) berkamuflase sebagai produk herbal berupa teh sachet dan rokok herbal.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id Senin (4/6) menurut keterangan pelaku,ia praktek sendiri dan belajar meracik secara otodidak.
Sementar narkotika tersebut digunakan untuk membantunya menghipnotis para pasien lalu mensugesti para pasien agar sembuh dan dapat menyembuhkan penyakit seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, kecanduan onani/masturbasi, gelisah, depresi, stress, gila, autis, melangsingkan tubuh, lebih cantik/tampan dan dapat meningkatkan imajinasi daya khayal ide, nafsu sex dan karya seni.
Dari pengakuan tersangka bahwa semua narkotika tersebut miliknya sendiri yang didapatkan melalui salah satu akun online shop instagram seharga Rp. 800.000., (delapan ratus ribu rupiah).
Barang tersebut di pesan melalui DM – Deal- transfer lunas – lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lokal dan salah satu transportasi online ke lokasi yang tiba pada hari Senin (26-02-2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus map coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening didapatkan dari G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekitar bulan Februari 2018, bertempat di Stasiun UI Kota Depok.
Dalam Penangkapan terhadap tersangkaa, polisi mengamankan barang bukti satu toples bening berisikan narkotika jenis ganja, satu buah tabung kaca (inhaler) berisikan narkotika jenis ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetic, dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis merk Arjuna, satu bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, satu linting rokok herbal, berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, tiga buah alat cetak pembuat rokok, satu bungkus plastik bening berisikan busa rokok, sepuluh buah kotak kaleng untuk menyimpan rokok bertuliskan super,
Tak hanya itu polisi juga mendapati tiga kertas pahpir bertuliskan Buffalo Bill, 16 (enam belas) buah stiker bertuliskan *Arjuna*, delapan puluh dua buah stiker bertuliskan magic elephant, satu lembar kertas hologram, satu bungkus plastik bening berisikan amplop plastik warna gold isi 100 lembar, 150 saratus lima puluh buah stiker bertuliskan Go Jek, 2000 lembar dan alat hisap berupa BONG sisha kecil.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus jual beli online dengan menjadi ahli *hypnotherapy* / pengobatan alternative.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.(Vay)


Discussion about this post