IDNewsCorner – Fiki Siregar (23) seorang pengedar sabu dengan 44 paket barang bukti yang ditemukan darinya diamankan Sat Narkoba Polres Siantar pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Fiki diamankan dari Jalan Angkola, Gang Kresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya salah satu rumah di gang kresek, Jalana angkola yang sehari –hari dijadikan tempat berjualan sabu. Informasi tersebut merekla peroleh dari masyarakat.
Setelah mengetahui hal tersebut anggota kepolisian pun mendatangi rumah tersebut, saat diketok, rumah tak kunjung dibuka. Akhirnya polisi mendobrak pintu rumah, saat itu polisi melihat fiki berlari ke arah dapur sambil membawa bungkusan.
Berhasil lari dari dalam rumah, Fiki pun berusaha memanjat tembok, namun polisi menangkapnya di sana. Bungkusan yang dibawanya pun terjatuh, setelah diperiksa ternyata ada dua bungkusan yang berisi 39 paket sabu.
Dari sana kemudian Fiki dibawa ke ruang tamu rumah tersebut dan diintrogasi. Saat diinterogasi ia kembali berusaha melarikan diri dan melompat lewat jendela. Polisi pun mengejar dan menangkapnya dalam keadaan terjatuh. Darti sana polisi kembali menemukan plastik berisi 5 paket sabu. Fiki pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. (Vay)
Discussion about this post