Dunia maya dan media sosial belakangan ini dihebohkan dengan isu yang sempat viral tentang ” pembacokan ulama”. Disebutkan Bahwa telah terjadi pembacokan terhadap seorang ulama bernama Sulaiman, oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sinar Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky menerangkan, orban pembacokan itu bukanlah seorang ulama, dan tempatnya pun bukan di Sinar Asih melainkan di Banyuasih yang berjarak 4 jam dari Kecamatan Cigudeg.
Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada newscorner.id menyampaikan memang ada terjadi pembacokan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 terhadap Sulaiman (bukan seorang ustadz) oleh salah seorang yang mengaku bernama Jamhari yang masih tetangga dan keluarga dari korban.
Kejadian tersebut tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian karena mereka menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Mudis Sunardi selaku Kepala Desa Banyu Asih mengatakan, “Saya minta kepada rekan-rekan media untuk meluruskan atau mencabut kembali kata-kata ustadz, saat ini korban sudah dirawat, kejadian yang dibacok itu bukan ustadz tetapi seorang petani dan kejadiannya itu terjadi di Kebun Duren. Bahkan pelaku masih berhubungan keluarga dengan korban dan pelaku mengidap gangguan jiwa.”
“Bahkan saat pelaku dibawa ke Polres Bogor, ia berbicara tidak jelas, saat kejadian saya langsung mengumpulkan pihak korban dan pihak pelaku, saya luruskan serta musyawarahkan karena pelaku dan korban masih berhubungan saudara dan pelaku mengidap kelainan jiwa,” tuturnya.
“Persoalan terjadinya pembacokan ini menurut informasi dari adiknya korban bahwa pelaku bernama Jamhuri sedang ngopi saat subuh di kebun duren karena sedang musim duren, lalu pelaku sempat ngopi bareng bareng dengan adiknya korban, lalu pelaku menawar harga duren kepada adik korban seharga Rp. 5000 per butir, namun adik korban menjawab tidak boleh kalau Rp.5000 dengan alasan Karena pasaran duren di kampung ini Rp.30.000,” jelasnya.
“Adik korban mengira hanya iseng-iseng aja karena si pelaku dikenal sebagai orang gila. Namun, tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok dan terjadilah pembacokan.”
“Pekerjaan korban sehari-hari adalah bertani bukan ustadz sedangkan pelaku setiap harinya mondar-mandir tidak jelas karena tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaannya.
“Apabila pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan maka dia tidak bisa dituntut secara hukum, ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan, namun Kepolisian tetap melakukan proses terhadap kasus ini agar ada kepastian hukumnya, agar dapat diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, karena tercantum di KUHP bahwa orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang tidak bisa dituntut secara hukum.”
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan mencari siapa yang pertama menyebarkan hoax tersebut karena dinilai telah “menyebabkan keresahan.”
“Pihak Kepolisian tetap mencari pemilik akun Media Sosial yang menyebarkan isu yang tidak benar tersebut, karena Ia mem pelintir isu sedemikian rupa dan menyebabkan keresahan.”
“Kepolisian menilai bahwa ada maksud yang tidak baik oleh penyebar isu tersebut, oleh karena itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ada pihak-pihak yang merasa sudah mengirimkan sejak awal maka silakan menyerahkan diri atau nanti kita akan melakukan pencarian,” jelasnya.
Berikut Klarifikasi yang disampaikan Humas Polres Bogor,
1. Klarifikasi dari Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky
Masalah tentang viral di media sosial terkait adanya pembacokan ulama atas nama Sulaiman di desa Sinar Asih cigudeg oleh orang gangguan kejiwaan nya. Setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan bahwa ternyata bahwa yang terjadi itu adalah pembacokan bukan terhadap ulama. Dan tempatnya pun bukan di Sinar Asih tetapi di Banyuasih yang berjarak 4 jam dari Kecamatan cigudeg.
Setelah ditemui di sana memang terjadi pembacokan pada hari kemarin tanggal 16 Februari 2018. Terhadap saudara Sulaiman (bukan Ustadz) oleh salah seorang yang mengaku bernama Jamhari yang masih tetangga dan keluarga dari pada korban. Kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena mereka menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
2. Klarifikasi dari Kepala Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg : Bapak Mudis Sunardi
Memohon kepada rekan-rekan media Dan wartawan untuk meluruskan atau mencabut kembali kata-kata Ustaz karena perlu di luruskan bahwa kejadian tersebut terjadi kemarin hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 jam 06.00 pagi.
Korban sudah dirawat. Untuk kejadian-kejadian itu yang dibacok itu bukan Ustadz tetapi seorang petani dan kejadiannya itu terjadi di Kebun Duren bahkan pelaku Masih berhubungan keluarga dengan korban dan pelaku mengidap gangguan jiwa.
Bahkan saat Pelaku dibawa ke Polres Bogor, Ia Berbicara tidak Jelas. Kepala Desa Banyu Asih Berharap agar rekan-rekan wartawan atau media meluruskan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan karena kejadian-kejadian ini.
Padahal pada saat kejadian saya langsung mengumpulkan pihak korban dan pihak pelaku dan Kades luruskan Serta musyawarahkan karena pelaku dan Korban masih Berhubungan saudara dan pelaku mengidap kelainan jiwa.
Persoalan terjadinya pembacokan ini Menurut informasi dari adiknya korban bahwa Pelaku Bernama jamhuri sedang ngopi saat subuh di Kebun Duren karena sedang musim duren. Lalu Pelaku sempat Ngopi Bareng bareng dengan adiknya korban.
Lalu Pelaku menawar Harga duren kepada adik korban seharga Rp5.000 per butir. Namun adik korban menjawab tidak boleh kalau Rp5.000 dengan alasan Karena pasaran duren di kampung ini Rp30.000.
Adik korban mengira hanya iseng-iseng aja karena si pelaku dikenal sebagai orang gila. Namun, Tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok dan terjadilah pembacokan. Pekerjaan korban sehari-hari adalah bertani bukan ustadz. Dan pelaku setiap harinya mondar-mandir tidak jelas Karena tidak memiliki pekerjaan.
3. Press Release Kapolres Bogor Terkait Penyebar Isu Hoax Tentang Pembacokan Ustadz :
Pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk pemeriksaan kejiwaannya. Apabila Pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan maka dia tidak bisa dituntut secara hukum ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan. Namun Kepolisian Tetap melakukan proses terhadap kasus ini agar ada kepastian hukumnya. Agar Dapat Diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Karena Tercantum di KUHP Bahawa orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang tidak bisa dituntut secara hukum.
Pihak kepolisian tetap mencari pemilik akun media sosial yang menyebarkan isu yang tidak benar tersebut, karena ia mem pelintir Isu sedemikian rupa dan menyebabkan keresahan. Kepolisian Menilai Bahwa ada Maksud yang tidak baik oleh Penyebar Isu Tersebut. Oleh karena itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ada pihak-pihak yang merasa sudah mengirimkan sejak awal maka silakan menyerahkan diri atau nanti kita akan melakukan pencarian.(Vay)
Discussion about this post