Dalam kurun waktu 21 hari, terhitung dari Tanggal 27 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 126 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 148 tersangka. Sementara barang bukti yang disita, ada sabu berat 389,22 Gram, ekstasi 22 Butir dan Ganja 98,02 gram ditambah 4 batang pohon ganja.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang didampingi Kabag Ops KOMPOL Marluddin,S.Ag,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, Kasubag Humas AKP Murniati,SH.,KBO Narkoba IPTU Chairul Azhar,Kanit I IPDA Sarwedi,Kanit II IPDA Tito Alhafezt dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung pada Rabu (17/2) saat konfrensi pers Operasi Antik Toba 2021 di lobi Polres Labuhanbatu.
Dari 148 tersangka terdiri dari 144 orang pria dan 4 orang wanita. Terhadap 2 orang tersangka berinisial MZ (30) warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H (45)warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur.
Pasalnya kedua tersangka karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.
“Tepat jam 00.00 Wib tadi malam operasi antik toba 2021 jajaran Polda Sumut telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada di urutan ke 2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya,bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres,kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” ucap AKBP Deni Kurniawan .
Selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS 44 th dengan BB Sabu 51,1 Gram Netto,AR 29 th,DPB 27 th dan ST dengan BB Sabu 47,7 Gram Netto, Muh.RT 18 th dengan BB Sabu 98,16 Gram Netto dan terakhir MZ 30 th dan H 45 th BB 46,98 Gram Netto,para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post