Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi Sembiring menyampaikan kepada Newscorner.id pada Rabu (31/10) siang bahwa pihaknya terus memburu SG oknum kepala sekolah SD Negeri (SDN) 083982 Buluh Telang Kabupaten Langkat.
“Untuk Kepala Sekolah (SG, red) sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan surat perintah penangkapan juga sudah kita keluarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat.
Lebih lanjut disampaikannya, status SG warga Warga Dusun Sido Bangun Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak terhadap korbannya berinisial AF. Bahkan pihaknya sudah tiga kali mendatangi rumah tersangka dan sekolah tempatnya bekerja.
Ia dilaporkan JA (35) warga Dusun Jati Tunggal Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya AF (8) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Dalam laporan JA di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat laporan nomor LP/617/IX/2018/SU/LKT tertanggal 18 September 2018. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/9/2018) sekira pukul 08.00 WIB di ruang kepala sekolah.
Ia menjelaskan, beberapa tindakan untuk menangkap tersangka sudah dilakukan. Diantaranya, mendatangi rumah tersangka, sekolah tempat bekerja tersangka, koordinasi dengan dinas P dan P Langkat. Namun hingga kini, Polres Langkat belum berhasil menangkap tersangka.
“Kita juga telah bekerja sama dengan team IT Polda untuk melakukan Lidik keberadaan tersangka,” ungkapnya.
AKP Juriadi pun berharap agar tersangka mau menyerahkan diri. “Kita minta agar tersangka untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami mengambil tindakan tegas terhadap tersangka,” harapnya.(pol/vay)




Discussion about this post