Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Sumut
Polres Nias Limpahkan Tersangka Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu ke Jaksa Penuntut Umum

Polres Nias Limpahkan Tersangka Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu ke Jaksa Penuntut Umum

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Juli 2023 | 11:45 WIB
in Sumut
0
12
SHARES
15
VIEWS

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (30), ke Kejari Gunungsitoli, Rabu (26/07) siang.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Plt. Kasi Humas Aipda Restu El Gulo mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tersebut segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

“ Hari ini, Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan Tersangka PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “ kata Restu.

Selain PNS, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Inisial JN (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“ JN, mantan direkturnya telah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” tambahnya.

Restu menyampaikan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

“ Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.

Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.

Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.

Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.

“ Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai 552 juta rupiah, ” jelas Restu.

“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Restu (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport