Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Narkoba mengamankan 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dipaparkan Minggu (17/09/2023) sore dalam Press Release yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Polres Pelabuhan Belawan,.
Dalam paparannya, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima sebanyak 15 Laporan Polisi yang terdiri dari sebanyak 17 Tersangka dengan rincian 16 Laki Laki dan 1 Perempuan dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian tersangka pengedar sabu sebanyak 11 orang, denag rincian 10 Laki Laki dan 1 Perempuan, 2 orang pengguna sabu yang merupakan residivis atas nama Wagirin alias Girin Bandung, dan Novran Dolly Koto Alias Doli. dan juga tersangka pengguna sabu TAT Hukum sebanyak 4 orang dengan dilakukan assesmen yakni dilakukan rehabilitasi ke BNNP Sumut.
“Kami juga turut mengamankan 32 orang dengan rincian 31 laki laki dan 1 orang perempuan tanpa barang bukti namun mereka positif menggunakan narkoba melalui tes urine,”sampainya.
Herison menambahkan, dari seluruh tersangka kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,81 gram, dan uang tunai sebesar Rp.7.451.000.
“Ini sebuah upaya dalam melaksanakan perintah dari Bapak Kapolda Sumut untuk tetap terus memberantas pengedaran narkoba, karenya narkoba merupakan musuh kita bersama,”ucapnya.


