Polres Pematang Siantar mengamankan seorang terduga penyalahguna narkoba pada Kamis (5/1) dari Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Tersangka TH, warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket shabu yang dikemas dalam plastik putih, 2 buah mancis, 1 unit Hp Tersangka Merk Oppo A16, 1 alat tetes kuping yang digunakan untuk mengambil sabu yang akan di konsumsi serta 3 sedotan kecil
Kapolres pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,SH,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan, awalnya tersangka diamankan personil Polsek Siantar Timur, Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Saat diinterogasi tersangka mengaku baru membeli Sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000 di Jalan Wahidin Gang Bangsal Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar (di belakang Pajak Horas).
Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH bersama Kanit Idik IPDA Moses Butar Butar SH langsung membawa tersangka ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan. Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang dijelaskan tersangka sebelumnya.
Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH kemudian TH di bawa ke Satres Narkoba Polres P. Siantar guna proses hukum yang berlaku.(*)

