Polres Pematangsiantar membeberkan capaian kinerja pengungkapan kasus kriminal dan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026 melalui press release yang digelar di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Pematangsiantar.
Dalam paparannya, Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
Pada sektor kriminalitas konvensional, Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu pelaku di bawah umur.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari 16 unit sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, belasan telepon genggam, laptop, alat-alat yang digunakan pelaku hingga dokumen kendaraan.
Kapolres mengungkapkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil dipecahkan jajarannya. Pertama, kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinisial RS. Kedua, kasus pencurian sepeda motor dinas milik TNI dengan dua tersangka berinisial W dan IRL. Ketiga, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar dengan dua tersangka berinisial RP dan FS.
“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Sah Udur.
Di bidang pemberantasan narkotika, Sat Resnarkoba mencatat hasil yang tidak kalah signifikan. Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 69 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 91 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan residivis.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 9.543,39 gram ganja, 1.455,68 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 18,02 mililiter cairan vape mengandung etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal lain yang mengatur tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKBP Sah Udur.

