PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, SWG diamankan pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas mengamankan satu unit handphone merek Itel warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya 10 bungkus yang diduga berisi etomidate, 53 butir yang diduga ekstasi, lima butir pil yang diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serta serbuk yang diduga ekstasi dengan berat bruto masing-masing 10,45 gram dan 16,72 gram.
Petugas juga menemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain itu, diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, satu botol ketamine cair, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil.
Barang-barang tersebut antara lain plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua brankas, timbangan digital dan kalkulator.
Dari pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari keberadaan A serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. /Humas P Siantar

