Kepolisian Resort Pematangsiantar, Jumat(18/8) sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan seorang pengedar sabu dari depan Kafe Alaniho, di Janan Rondahaim, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. AN (20) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur ini diamankan saat menunggu pembeli.
Penangakapan terhadap tersangka berlangsung tanpa adanya perlawanan. Setelah polisi menemukan barang bukti narkoba dari dirinya, ia pun digelandang ke Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan anggota sat narkoba Polres Siantar yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
“Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di depan Cafe Alaniho akan ada transaksi narkoba dan kemudian personil satuan narkoba melakukan penyelidkan di cafe alaniho dan ketika personil satuan narkoba polres pematangsiantar melihat AN datang ke cafe itu, petugas langsung mengamankan, ” jelasnya
Personil satuan narkoba pematangsiantar langsung menangkap AN dan di temukan di tangan kanannya ada 1(satu) buah kotak rokok sampoerna dan kemudian di buka isi kotak rokok itu dan isinya ada 1(satu) paket narkoba jenis shabu shabu. Saat ditanyakan dari siapa mendapatkan 1(satu) paket shabu itu dan ianya mengaku dari temannya yang berinisial S yang alamatnya tidak diketahui, kemudian AN dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan penyelidikan.
Ia pun disangkakan melanggar pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara (Vay)
Discussion about this post