Peredaran narkotika kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pria berinisial TW (29) diamankan bersama tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
TW, warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diamankan polisi pada Jumat malam, 25 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Pane.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama kemudian, petugas menemukan TW sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.
Polisi langsung mengamankannya.
Dari tangan dan saku celana TW, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu unit iPhone berwarna hijau yang berada di tangan kanannya serta uang tunai Rp1,3 juta dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Pemeriksaan kemudian berkembang setelah TW mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmer.
Petugas membawa TW ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna putih berisi lima paket sabu yang disimpan di dalam akuarium di atas lemari. Barang tersebut sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, diletakkan oleh TW menggunakan tangan kanannya.
Tak berhenti di situ. Polisi kembali menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah tumpukan pasir di samping rumah.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari TW berjumlah tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Kepada petugas, TW mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial J, yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

