Breng (19) warga jalan Merbau, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Selasa (25/7) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi Polres Siantar. Ia menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya diamankan dan kedapatan menyimpan 0,76 gram narkotika jenis sabu. Pria ini diamankan Senin (24/7 )sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di kamar C5 kos-kosan Reisen.
Penangkapan tersangka ini dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, berawal dari info masyarakat, dan upaya pihak kepolisian yang disebutnya serius dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan ini.
“Kita dapat info dari masyarakat, kita juga memang serius memberantas semua aktivitas berbau narkoba di Siantar,” jelasnya.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di kos-kosan Reisen di Jalan Rondahaim, Kelurahan. Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, ada orang yang menjual narkoba. Nah setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Personil Sat Narkoba menuju tempat yang dimaksud dan menemukan kamar yang dicurigai yakni kamar C5.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar C5 tersebut,petugas menemukan seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Breng. Breng dan seisi kamarnya pun tak luput dari penggeledahan. Didalam kamar ini lah ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu didalam sepatu warna hitam merk colombo. Diinterogasi petugas dari Breng di dapati satu kunci kamar kosong yang ada di kos kosan tersebut.
Selanjutnya pemeriksaan pun berlanjut ke kamar kosong dimaksud. Di dalam kamar kosong tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen Mentos berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet yang terletak diatas lantai kamar. Selain itu polisi juga menyita uang sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), hp merk samsung warna putih sebagai barang bukti. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyidikan. Ditambahkan Mulyadi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 uu no.35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara.(Vay)
Discussion about this post