Unit Jahtanras, Satreskrim Polres Simalungun akhirnya berhasil menanangkap dua orang pelaku perampokan dan pencabulan terhadap anak. Kedua pelaku ini ditangkap dan diamankan berselang tiga hari dari tempat terpisah. Aksi pelarian TP (21) Seorang pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) ini akhirnya terhenti setelah polisi meringkusnya dari Desa Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Pria yang beralamat di Simpang Sitampulak Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jaw, Kabupaten Simalungun ini punmendapat hadiah timah panas di kakinya. Sebelumnya Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka AS (15) alamat simpang siang malam Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. AS diamankan hari Senin tgl 24 Juli 2017 sekira Pukul 23.00 Wib di Jalan Mataram Kota Pematang Siantar.
Kedua pelaku ini sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencurian di HSA pada Senin(24/7) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Menggasak sejumlah barang berharga berupa uang dan perhiasan emas, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak HSA sebut saja Bunga (13). Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu
Aksi kejahatan ini berlangsung saat HAS dan istrinya pergi ke pasar, saat itulah kawanan pelaku perampok masuk ke dalam toko grosir dengan cara merusak jendela kamar mandi rumah korban.Pelaku memasuki rumah korban, dari dalam rumah keduanya menggasak barang-barang dan harta benda berupa uang tunai Rp 23,7 juta, sepuluh mayam perhiasan emas senilai Rp 16 juta dan dua unit laptop merk Acer senilai Rp 9,5 juta serta 30 slove rokok berbagai merk senilai Rp 6 juta.

Tak hanya menggasak harta benda korban, seorang pelaku juga membekap dan membawa anak korban, sebut saja Bunga (13) ke luar kamar lalu memperkosanya. Sementara aksi bejad ini berlangsung seorang pelaku lainnya membongkar isi lemari korban. Usai melancarkan aksinya, kawanan perampok ini kemudian meninggalkan rumah dan korbannya seolah tak bersalah.
Baca: https://idnewscorner.com/sadis-aksi-perampokan-dan-pencabulan-terhadap-anak-di-tanah-jawa-ini-pelaku-yang-berhasil-diringkus-polisi/
Dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap AS di Jalan Mataram, ikut diamankan barang bukti hasil kejahatannya, uang hasil pencurian sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), perhiasan emas dan (satu) unit sepeda motor. Saat itu diketahui seorang temannya telah melarikan diri ke arah Tanjung Balai. Berselang tigahari kemudian,Polisi pun berhasil menangkapnya dari Desa Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pria ini diamankan setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan timah pana. Dari tangannya Polisi Mengamankan sebuah gunting yang diketahui digunakan pelaku mengancam korbannya saat melakukan aksi pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Damos Aritonang SiK, Membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua orang pelaku, dari dua tempat terpisah.(Vay)
Discussion about this post