Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) konsisten membasmi peredaran barang haram tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, sarang narkoba di luar wilayah hukum Polres Simalungun, yakni di Pematangsiantar, turut diobrak-abrik.
Sebab, lokasi tersebut telah menjadi sumber asal narkoba yang beredar di Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Sahala Ritonga, Rabu (17/01/2018) kepada Newscorner.id menyampaikan, Selasa (16/01/2018) sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya memeroleh informasi tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu.
Sekitar 30 menit kemudian, atau sekitar pukul 08.30 WIB, ada anggota polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli sabu.
Sebelumnya, polisi sudah mendapatkan informasi tentang nomor handphone orang yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi yang menyamar menghubungi nomor handphone tersebut. Melalui pembicaraan di handphone, polisi memesan sabu seharga Rp500.000. Penyamaran pun berjalan lancar.
Diduga kuat, pengedar langsung setuju dan mengajak polisi yang menyamar untuk bertemu.
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Asahan Km 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di simpang Perumahan BAS.
Polisi yang menyamar langsung bergerak ke lokasi. Namun ia tidak sendiri. Sejumlah rekannya ikut. Hanya saja, para rekan tersebut berpencar dan memantau dari sejumlah titik di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, orang yang ditunggu tiba. Ia, seorang laki-laki dewasa, langsung menghampiri polisi yang menyamar. Segera, keduanya melakukan transaksi.
Namun tiba-tiba, sejumlah polisi muncul dan menyergap orang yang membawa sabu tersebut.
Saat akan diamankan, pria tersebut mencoba melawan. Diketahui, ia berusaha membuang sesuatu dari tangan kanannya. Ketika diperiksa, yang dibuang oleh laki laki tersebut adalah 1 buah plastik klip berisi sabu.
Ia tak bisa mengelak lagi. Apalagi kemudian polisi langsung menginterogasinya. Kepada polisi, pria itu mengaku bernama Syafii (45), warga Jalan Pesantren Darusallam Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Masih kepada polisi, Syafii yang bekerja sebagai tukang bengkel itu mengaku memeroleh sabu dari Rio Exaudi Tambunan. Rio, kata Syafii, tinggal di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi segera mengejar Rio. Kediaman Rio, langsung digerebek. Di dalam rumah, ditemukan 3 pria dan 2 orang wanita.
Sebelum mengamankan kelimanya dan menggeledah isi rumah tersebut, polisi berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Dari dalam salah satu kamar yang dihuni seorang pria yang mengaku anggota TNI, Bd (38) yang bertugas di Nias, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus koran berisi ganja (paket Rp50 ribu), 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu, 1 set alat isap sabu (bong), dan 1 buah mancis dengan jarum.
Lalu, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna putih dan 1 unit handphone merek Oppo.
Sementara dari dalam kamar Rio, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di atas meja di baliktaplak meja.
Kemudian, ada 3 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 8 buah pipet, dan 1 buah mancis di dalam laci meja.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 8 buah pipet, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Sinar Mas, 1 buah kartu Alfamidi, 1 buah kartu ATM atas nama Rio, 1 buah SIM A atas nama Rio, 1 buah buku tulis, dan 1 unit handphone Nokia.
Karena ada oknum anggota TNI yang ikut diamankan, Kasat Narkoba langsung melapor ke Kapolres Simalungun AKBP M Liberti Panjaitan SIK MH. Kapolres pun menghubungi Denpom.
Tak lama, anggota Denpom dan anggota TNI dari Koramil tiba di lokasi. Mereka berkoordinasi dengan Kasat Narkoba.
Kemudian, oknum anggota TNI, Bd beserta barang bukti dan seorang perempuan, Cellin (20) warga Jalan Medan KM 4 Pematang Siantar, diserahkan ke Denpom Pematangsiantar.
Setelah selesai diperiksa, Denpom akan menyerahkan kembali Bd dan Cellin ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Sementara itu, 2 pria, Rio dan AA (18) yang masih berstatus pelajar warga Jalan Patroli Pematang Siantar, serta Ayu( 22) warga Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Barang bukti yang dibawa termasuk kendaraan berupa sepeda motor Honda Vario dan Yamaha tipe R 15.(Vay)
Discussion about this post