Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Raya Kahean, Selasa (13/6) menangkap tiga orang pria yang terlibat jaringan peredaran Narkoba.
Pertama dari satu gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Tiga orang pria yang diamankan yakni; Junpikarson Damanik (39) Jonaspen Damanik (42) dan Wandri Batsen Sinaga (48) alias Kenen.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah gubuk yang berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari Junpikarson disita satu set bong dan kaca pirex yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram. Dari
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(***)


Discussion about this post