Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan generasi muda menjadi prioritas bagi Manaek Sahala Ritonga. Polisi berpangkat AKP yang saat ini menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara ini pun kian gencar melakukan berbagai operasi dan penindakan.
Hal tersebut pun tak lepas dari program kerja AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Kapolres Simalungun yang menjadi pimpinannya. Menempatkan kasus narkoba pada urutan atas sebagai akar dari sejumlah tindak kriminalitas yang terjadi.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (2/12) sekitar pukul 9.30 WIB diringkus dari tempat terpisah. Sejumlah barang bukti kejahatannya pun turut diamankan dalam operasi tersebut.
Disampaikan AKP Manaek sahala Ritonga kepada NewsCorner.id, pengungkapan kasus tersebut berwalal dari penangkapan terhadap CN (38) salah seorang supir angkutan umum yang diketahui nyambi mengedarkan narkoba jenis ganja. Hal tersebut pun tak lepas dari infornmasi masyarakat yang mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kita mendapat informasi yang layak dipercaya, tentang adanya seorang supir angkutan yang nyambi jual ganja. informasi itu kita kembangkan dan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Ritonga.
Sekitar pukul 10.30 WIB tim yang melakukan penyelidikan mendapati angkutan umum yang dikemudikan oleh tersangka tersebut melintas dari depan Makorem, Jalan Asahan. Setelah dibuntuti, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan km 3Kabupaten Simalungun, mobil angkutan umum tersebut berhenti untuk menurunkan penumpang.
Saat itu juga polisi mencabut kunci kontak mobil tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan terhadap mobil angkutan umum / angkot tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi warna coklatdan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja.
Kepada polisi CN mengaku mendapatkannya dari seseorang dengan inisial AL(19) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan tetangganya. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL.
Di rumah AL polisi mendapati ada tiga orang pria yang salah satunya AL sendiri, ketiganya sedang asik mengonsumsi sabu. Namun saat itu dua orang pria lainnya berhasil melarikan diri dalam penangkapan tersebut.
Ia pun mengakui bahwa CN mendapatkan nganja darinya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap AL. Dari sana didapati 5 bungkus plastik klip sedang berisikan sisa Ganja
, 12 buah pipet
, 1 buah kompeng
, 1 buah jarum, 1 buah tutup botol minuman yg sudah dilobangi, 2 buah mancis
, 1 buah sumbu
, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet dan kayu
, 1 buah bungkus plastik bekas bungkusan narkotika jenis ganja, 1 buah botol minuman bekas berisi 3 bungkus plastik klip sedang kosong, dan satu buah jarum.
Penyelidikan berlanjut, AL mengaku mendapatkan sejumlah barang bukti tersebut dari sesesorang di Tomuan, Pematangsiantar. Dilanjutkann ke Tomuan, polisi berangkat ke lokasi dimaksud. Setibanya di rumah SN di Jalan Siatas Barita, Gang Har Rupina, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur penggeledahan pun dilakukan.
Polisi kembali menemukan satu bungkus besar berisi narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas koran dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam merah. Ia mengaku mendapatkannya dari sesesorang bernama Toni yang hanya diketahuinya nomor telepon namun tidak tahu alamatnya.
Saat dicoba menghubungi melalui sambungan telepon, Toni tak dapat dihubungi. Polisi selanjutnya membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke PolrescSimalungun untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. (Vay)
Discussion about this post