Memasuki bulan pertama tahun 2018, tepatnya untuk periode 1- 23 Januari jajaran Polres Simalungun telah mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari hasil pemaparan yang disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan dalam rilis persnya Selasa(23/1), ada sebanyak 30 orang yang tersangka yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH saat memimpin Press Release terkait keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika di lapangan Aspol Polres Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar.
Dihadiri sejumlah wartawan giat ini juga diiukuti Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol M. Silaen, Kapolsek Bangun AKP Putra J. Purba, SH, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A. Tambunan, SH, S.IK dan Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto, SH, MH.
Kapolres Simalungun menjelaskan, pada Satuan Reserse Narkoba sendiri telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 11 kasus dengan 23 tersangkanya (20 laki-laki dan 3 peremuan), dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 22,71 gram.
Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1 butir. Berikut dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2), (1), Pasal 112 ayat (2), (1), Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Polsekta Tanah Jawa telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangkanya, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 gram.
Diikuti Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangkanya, dengan barang bukti berupa 1 bungkus paket besar plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat ± 1 Ons seharga Rp 90.000.000,-, 1 Bungkus Paket besar Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat ± 4 Gram seharga Rp 4.000.000,.
4 Bungkus Paket sedang Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat ± 5 Gram seharga Rp 5.000.000,-, 7 Bungkus Paket kecil Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 700.000,-, 85 plastik klip kecil kosong, 48 plastik klip sedang kosong, 7 Plastik Klip besar kosong, 1 Unit timbangan elektrik merk IS warna hitam,
1 Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah kuali besar, 1 buah Dandang besar, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan Nomor Polisi B 4283 BEW., Uang senilai Rp 900.000,- Yang terdiri dari 16 lembar uang pecahan 50.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- serta 1 buah plastik asoy yang dalam keadaan tertempel lakban warna putih.
Berikut dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polsek Serbelawan berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangkanya, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik sedang seberat 1,80 gram, 6 bungkus plastik kecil seberat 0.60 gram.
Berikut dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 2 kasus dengan dua orang tersangkanya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan barang bukti berupa 118 bungkus kecil koran diduga berisi daun Ganja kering, 2 bungkus plastik gula diduga berisikan daun Ganja kering, 2 bungkus besar dari Koran diduga daun Ganja kering, 1 bungkus plastik diduga batang Ganja.
1 bungkus plastik kecil diduga biji Ganja, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 2 bungkus plastik Klip diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah pipet, 1 buah alat isap terbuat dari botol cap kaki tiga, 1 bungkus kertas tictak, 1 buah kuali besi besar tempat menyimpan daun Ganja kering dan 1 unit Handphone Blackbery warna hitam, dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pol/Vay)
Discussion about this post