Polrestabes Medan mengungkap fakta lengkap kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga bernama Faiza Soraya alias Ayu (42), yang diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, AL (12), di kawasan Medan Sunggal. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan bukti ilmiah yang valid. “Kasus ini kami tangani sepenuhnya berdasarkan scientific crime investigation. Setiap rangkaian analisis, mulai dari CCTV, digital forensik, keterangan saksi, hingga pemeriksaan DNA, menunjukkan hasil yang konsisten dan saling menguatkan,” ujarnya. Ia juga memperingatkan media dan masyarakat agar menjaga perlindungan identitas anak. “Perkara ini melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, sehingga identitas anak wajib dilindungi. Saya meminta seluruh pihak tidak mengungkap hal-hal yang dapat merusak masa depannya. Perlindungan anak adalah prinsip utama dalam proses ini,” tegasnya.
Hasil penyidikan memastikan tidak ada orang lain yang masuk atau keluar dari rumah pada 8–10 Desember 2025. Rekaman CCTV Arjuna Renka, data perjalanan Grab, serta keterangan saksi menunjukkan pergerakan keluarga berlangsung normal tanpa kehadiran pihak asing. Korban juga terverifikasi tidak pernah meninggalkan rumah sejak 8 Desember hingga ditemukan dalam kondisi kritis pada 10 Desember pagi. “Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya orang luar masuk ke rumah selama rentang waktu kejadian. Semua data, baik dari CCTV, perjalanan Grab, maupun pemeriksaan saksi, sangat jelas mengarah pada aktivitas keluarga inti,” tutur Kapolrestabes.
Keterangan 37 saksi yang diperiksa, termasuk suami, kakak korban, guru, tetangga, saksi ahli, hingga pendamping anak dari UPTD PPA, Bapas, Dinsos, psikolog forensik, dan KPAI, menunjukkan konsistensi yang menguatkan konstruksi kejadian. Suami korban mengaku sedang tidur di lantai dua saat dibangunkan anak sulungnya yang mengatakan bahwa adiknya melukai ibu. Ia menemukan korban masih hidup dan langsung menghubungi rumah sakit pukul 05.04, sesuai data outgoing call di ponselnya. Kakak korban mengaku terbangun karena tubuh ibunya jatuh menimpanya dan melihat adiknya berulang kali melukai ibu, kemudian berusaha merebut pisau hingga jarinya terluka. Jejak darah kakak yang ditemukan di tangga dan lantai dua sesuai dengan keterangannya ketika berlari memanggil ayah.
Bukti ilmiah dari puslabfor Bareskrim Polri dan bitlabfor Polda Sumut juga selaras dengan keterangan saksi. DNA ibu dan adik ditemukan di gagang pisau, sementara DNA korban dan kakak terdapat pada bilah pisau. Darah di kamar lantai satu dipastikan milik korban, sementara darah di tangga merupakan darah kakak. Celana dalam adik juga terbukti mengandung darah korban. Pisau yang digunakan merupakan pisau dapur rumah tangga.
Analisis rekaman CCTV dan data perjalanan Grab turut memperkuat kesimpulan penyidik. Pada 8 Desember, ibu diketahui pergi menggunakan Grab pukul 08.44 dan kembali pukul 11.23. Anak-anak pulang sekolah sekitar pukul 14.44, sementara bapak pulang kerja pukul 19.18. Pada 9 Desember, anak-anak berangkat sekolah pukul 07.06, disusul bapak berangkat kerja pukul 09.25, kemudian kedua anak pulang pukul 15.12 dan bapak kembali pukul 19.43. Tidak ada aktivitas mencurigakan yang menunjukkan masuknya orang asing.
Di sisi lain, guru menggambarkan adik sebagai anak pendiam, berprestasi, aktif pramuka, dan kerap menjuarai lomba. Tetangga menyebut keluarga korban jarang bersosialisasi; sebagian tidak mendengar keributan, sementara ada yang mendengar langkah kaki dan teriakan minta tolong sekitar pukul 05.00. Rekan kerja suami menyebut hubungan suami–istri tidak harmonis, meski lingkungan tidak pernah mendengar percekcokan berarti.
Seluruh proses pemeriksaan terhadap adik dilakukan sesuai SPPA, dengan pendampingan dari UPTD PPA, Bapas, Dinsos, KPAI, dan psikolog forensik sejak awal. Kapolrestabes menegaskan komitmen mereka dalam menjaga hak-hak anak. “Pemeriksaan terhadap anak sejak awal didampingi oleh seluruh unsur perlindungan. Kepolisian memastikan tiap prosedur dijalankan sesuai SPPA dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

