Seorang pria yang diduga menjual angkat tebakan judi jenis togel diamankan Polsek Mandumas, Polres Tapteng dari Dusun I Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana perjudian JHS (44) itu berlangsung pada Jumat tgl 10 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Personil Polsek Manduamas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki- laki yang berperan sebagai penulis nomor permainan judi jenis kim yang sedang menulis nomor tebakan di kedai miliknya di Dusun I Ds Tumba Jae Kecamatan Manduamas.
Kemudian personil Polsek Manduamas pergi mencek kebenaran informasi tersebut dan benar JHS sedang menulis nomor tebakan kim.
Selanjutnya personil Polsek Manduamas melakukan penangkapan terhadap JHS dan menyita barang bukti uang tunai 183.000, faktur yang berisikan angka – angka permainan judi jenis kim dan togel, 1 lembar potongan kertas yg berisikan angka – angka tebakan judi jenis kim, 1 blok kupon kosong dan 1 lembar kertas berisikan angka keluar permainan judi jenis kim dan togel.
Dari TKP, Polisi kemudian membawa tersangka JHS dan barang bukti ke kantor Polsek Manduamas.



Discussion about this post