Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian daun pintu besi yang terjadi di Jalan Denai Gang Pinang Raya No. 2-A, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku berinisial Joko Prayetno alias Kakek (32) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM. menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban, Carlo Satria Marda (27), mengetahui daun pintu besi miliknya telah hilang ketika datang ke rumah kontrakannya. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian sempat terlihat pelaku mengangkat pintu pagar tersebut.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area pada Selasa (21/10/2025). Setelah melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian. Namun saat akan diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Dwi Himawan saat konferensi pers, Rabu (29/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar daun pintu besi sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku mencuri karena alasan ekonomi dan berniat menjual barang hasil curiannya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



