Dua belas orang pedagang Pasar Pringgan pada mendatangi Polsek Medan Baru dan melaporkan bahwa pada Kamis (25/10) malam sekitar pukul 22.oo wib Pihak PT Parbens sebagai pengelola pasar telah mengambil genset milik pedagang.
Dalam laporan yang disampaikan Topan Bangun dan Donna Sebayang, pengelola pasar juga telah mengambil dan mengeluarkan paksa barang dagangan dari kios yang ia tempati.
Sementara penyebabnya diketahui, karena yang bersangkutan tidak menyerahkan SIS (surat ijin sewa-menyewa) kios dan tidak mematuhi kewajiban kepada pihak PT. Parbens selaku pengelola pasar yang baru.
Mendapat Laporan tersebut, Polsek Medan Baru pun melakukan upaya mediasi atas kedua belah pihak dengan memanggil Muhammad Jalil selaku kacab PD Pasar. Namun upaya mediasi yang dilakukan di ruang Wakapolsek itu belum mendapatkan titik temu.
Selanjutnya Polsek melibatkan Lurah Babura, Babinsa, Kasi Trantib Babura dan mengadakan pertemuan di kantor PT. Parbens basemen Pasar Pringgan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Akhirnya ditemukan solusi untuk pengembalian genset milik ibu Topan Bangun. Dengan dipulangkan ke rumah ibu tersebut, sedangkan dagangan pakaian yang sudah sempat dibongkar/dikeluarkan oleh PT. Parbens dimasukkan kembali ke kios milik Ny. Kerarin Sebayang/Donna dengan membuat surat pernyataan bahwa 2 minggu ke depan paling lama mereka harus menyerahkan SIS (surat ijin sewa-menyewa) kios yang mereka sewa sebelumnya dari PD. Pasar (pernyataan terlampir).
Secara lisan pihak PT. Parbens menyampaikan akan memberikan hak pedagang apabila kewajiban pedagang dipenuhi kepada pihak PT. Parbens dikarenakan legalitas pengelolah Pasar Pringgan sudah ada ditangan PT. Parbens. (pol/vay)




Discussion about this post