Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api, Kelurahan Cinta Damai, Minggu (4/10). Ketiga pelaku berinisial AH (19), HS (19) dan JS (19).
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean. Menurutnya, awalnya korban berinisial QNP berangkat dari rumah untuk menghantar pacarnya sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Minggu (4/10). Namun di tengah jalan, sepedamotornya dicuri oleh pelaku. Korban terlebih dahulu dilempari batu oleh pelaku sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut..
Informasi yang di lapangan sekira pukul 03.00 WIB, dini hari dengan hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di Jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api Kelurahan Cinta Damai.
Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan interogasi dan pengembangan, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial JS (19) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api, Klurahan Tanjung Gusta.
Menurut keterangan pelaku AS, ia berperan yang melempar batu satu kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP. Korban terjatuh dan pelaku mengambil sepedmotor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE. Selanjutnya sepedamotor korban diambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) dan sepeda motor tersebut disembunyikan di belakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Sedangkan, pelaku HS (19) berperan, pelaku JS (19) temannya meminta pelaku untuk menemaninya mengambil sepeda motor warga yang tertinggal dipinggir jalan untuk menyimpan sepedamotor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api. Tepatnya, di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepedamotor tersebut kepada seseorang.
Barang barang bukti yang diamankan satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun.(mel)


Discussion about this post