Polsek Perdagangan Polres Simalungun menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dari tiga toko.
Dipimpin Kapolsek Perdagangan, tim melaksanakan rajia bagi penjual minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya, Sabtu (28/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi yang diterima awak media dari pihak kepolisian, Sabtu (28) sekira pukul 21.00 WIB, menyebutkan bahwa rajia tersebut berlangsung dua jam.
Tiga toko berhasil ditemukan minuman keras yakni
Toko RS milik Francisco Pangaribuan (27) warga Kampung Kristen Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Dari tempat tersebut disita miras golongan B, 1 botol vigour, empat botol Kamput.
Toko Karya Tani, milik Saijo Tobing (68) warga Kampung Kristen, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Dari toko ini disita 11 Botol samsu putih
dan 3 botol kamput.
Sementara dari
Toko Jasa, milik Nelson Utama (55) warga Jalan Gereja, Kelurahan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun di sita 13 botol kecil merk Asoka. (Turnip)




Discussion about this post