Polres Simalungun merilis penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu dari Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terhadap Horas alias HS (36) warga setempat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) malam menyampaikan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun pada Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB. Di mana katanya penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Horas yang ditangkap dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya berisikan 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta Uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kepada polisi, Horas mengakui pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Kanit Reskrim perintahkan Tim Opsnal memboyong Horas dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram. Hingga saat ini Pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (rel)


Discussion about this post