Personel Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait temuan seorang pria lanjut usia meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (10/8/2026) pagi.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 08.00 WIB. Personel piket fungsi Polres Pematangsiantar yang dipimpin Pawas bersama personel Polsek Siantar Barat langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, mengatakan setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial JPS alias TS (72), yang diketahui merupakan pemilik rumah, telah meninggal dunia.
Informasi dari sejumlah saksi menyebutkan, sebelum ditemukan meninggal, korban masih terlihat dalam kondisi hidup pada pagi hari. Sekitar pukul 06.30 WIB, tetangga korban bernama Samingan sempat melihat ke arah kamar dan melihat korban masih bergerak.
Setelah kembali dari Pasar Parluasan, Samingan kemudian mendapat informasi dari tetangga lainnya, Rosita Sinurat alias Mak Memo, yang meminta dirinya memeriksa kondisi korban karena melihat keadaan korban sudah mengkhawatirkan.
Keduanya kemudian melihat ke arah kamar melalui jendela. Setelah memastikan kondisi korban, Samingan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, RT, Bhabinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi bersama Tim Inafis. Setelah proses pemeriksaan tempat kejadian perkara selesai, jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan medis/visum.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga yang diwakili kakak kandung korban, H br. S, warga Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur, menyatakan menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan bermaterai.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui telah lama mengalami sakit-sakitan. Korban juga diketahui telah lama berpisah tempat tinggal dengan istrinya, meski keduanya belum resmi bercerai secara sipil, sehingga korban selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.
“Berdasarkan keterangan para saksi, korban memang sudah sakit-sakitan sejak lama dan selama ini tinggal seorang diri di rumahnya,” pungkas IPTU Raja.
Humas Polres Pematangsiantar

