Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Kapul, Bripka Sunandar menyelesaikan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Problem Solving pada hari Jumat (19/1) malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya KDRT tersebut terjadi di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar pada hari Minggu, 14 Januari 2024.
Berawal dari kesalah pahamanan yang mengakibatkan HFS melakukan penganiayaan terhadap isterinya, AK. Akibat kejadian itu AK mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan ada benjolan di kepalanya.
Menerima laporan warga, Bripka Sunandar memanggil pasangan suami istri (Pasutri) HFS dan AK didampingi orangtua masing masing pada hari Jumat (19/1) malam sekira pukul 20.00 WIB untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat isi perdamaian ke dalam surat perjanjian ber materai.
Adanya perdamaian itu Bripka Sunandar menyelesaikan masalah KDRT itu melalui Problem Solving.(*)

