Pria remaja berinisial JS (14) diamankan Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba pada Jumat (12/1) malam.
Pria itu diamankan atas pencurian yang terjadi di warung Ayu Ramadhani di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, pada Jumat Pagi.
Awalnya pagi itu sekira pukul 06.00 WIB, pelapor melihat CCTV yang berada di depan warung mengarah kearah atap namun saat itu pelapor belum ada kecurigaan. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Pelapor membuka warung/ toko dan masuk.
Pelapor mengetahui bahwa toko/warung telah kemalingan setelah pelapor memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan dan pelapor melihat rokok sudah tidak ada.
Lalu pelapor menelepon suami yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah dirinci oleh pelapor yang hilang uang sejumlah Rp15.000.000, Rokok Surya Rokok Surya Kaleng Rokok Marlboro Rokok Sampoerna kecil dan Rokok Samsoe Black Rokok Gajah Baru. Bila ditotal keriugian sebesar Rp 18.000.000.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba guna pelaku diproses hukum yang berlaku di NKRI.
Menerima laporan pengaduan itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan langsung perintahkan Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk, S.Sos untuk menindaklanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencurian berinisial JS. Kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap JS dirumahnya yang juga terletak di Jalan Tanjung Pinggir.
Diinterogasi JS mengaku melakukan pencurian di warung pelapor sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian tersebut sehingga polisi langsung mengamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 11.620.000, 1 pak rokok merk Gajah Baru, 2 pak Rokok merk Surya, 3 kaleng rokok merk Surya, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
JS dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan di proses melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(*)

