Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas bersama Ka SPKT dan personel fungsi berhasil menyelesaikan kesalahpahaman antarwarga dengan pendekatan problem solving di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Pergaulan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, kesalahpahaman tersebut terjadi antara pihak pertama berinisial EM dan pihak kedua berinisial IWA yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Sukadame.
Mendapat informasi kejadian tersebut, piket Pawas bersama Ka SPKT dan personel fungsi langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sebelum membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dimediasi.
Hasil mediasi berlangsung kondusif dan membuahkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan sehingga kesalahpahaman tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Langkah mediasi tersebut menjadi bentuk komitmen Polsek Siantar Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis di tengah masyarakat.

