Polsek Sunggal berhasil mengamankan tiga orang pelaku saat melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Klambir V Gang Musholla, Kelurahan Lalang, pada Minggu (16/11/25).
Kegiatan GSN tersebut dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., Panit Opsnal IPTU R. Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., serta personel Unit Reskrim, Piket Fungsi Polsek Sunggal, dan BKO Sat Brimob Polda Sumut.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba pada pukul 02.00 WIB. Setibanya di TKP, personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Petugas juga melakukan pembersihan lokasi dengan membakar tempat yang digunakan untuk aktivitas narkoba serta mengamankan tiga orang pelaku, yakni F (41), S (42), dan R (39), seluruhnya berdomisili di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp700.000, empat unit telepon genggam, dua buah dompet, dan satu tas samping.
Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

