Seorang pria diamankan polisi dari Jalan Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di samping salah satu gereja.
Kasubabg Humas Polres Sibolga, AKP Horas Gurning menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wib Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari Masyarakat tentang seseorang yang hendak transasaksi narkoba.
Diinformasikan bahwa di Jalan Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di samping salah satu gereja ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu hendak menjumpai pembeli.
Berdasarkan informasi dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah yakin personil mendatangi tempat yang diinformasikan dan mencari laki-laki yang di informasikan tersebut.
Setelah sampai dilokasi melihat seorang laki-laki yang di informasikan dan dilakukan penangkapan terhadap laki laki yg mengaku bernama F S T kemudian Personil melakukan penggeledahan badan terhadap FST.
Dari tangan tersangka ditemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, dan dari kantong celana depan sebelah kiri menemukan 01 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 01(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, dan 01 (satu) unit handpone Nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan dan juga menyita 01 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam merah.
Kemudian Personil melakukan interogasi terhadap FST dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebut dari laki-laki bernama P K. Selanjutnya tersangka FS T beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post