Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan pria berinisial NBH alias B (39) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Tapteng, Selasa (29/9).
Pria pengangguran ini dibekuk saat melintas di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik karena diduga mencuri dua buah daun pintu milik Fatua Sanoso Telaumbanua (43) senilai Rp1,3 juta.
Informasi dari Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat menerangkan, awalnya pada Jumat (18/9) sekira pukul 16.00 WIB, Fatua pergi ke rumahnya di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, untuk mengantarkan makanan untuk pekerja (tukang) yang sedang mengerjakan rumahnya.
“Sesampainya di sana, tukang bernama Otomo Zega melapor kepada Fatua jika dua buah daun pintu dan engsel pintu yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar mandi hilang. Diduga, barang tersebut hilang oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” ungkapnya.
Diduga, si pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak palang papan pintu belakang. Sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta.
Selanjutnya, pada Selasa (29/9), personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui.
Tidak berselang lama, terduga pelaku melintas di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, dan langsung diamankan petugas. Dari tangan pelaku diamanakan dua unit angkong. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Tapteng. Sedangkan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp1,3 juta.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(mel)


Discussion about this post