Prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur diungkap Polres Kota Bogor. Polisi menangkap dua pelaku di Apartemen Bogor Valley, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto pada Senin (12/4/2021) saat pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, di Lapangan PUSDIKZI Kota Bogor.
Kasat menyampaikan, dua pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah diamankan, yakni mucikari dan penyedia jasa tempat prostitusi.
“Pelaku diamankan pada saat petugas melakukan pemeriksaan di kamar 1206 dan kemudian polisi pun melakukan pengembangan untuk mengamankan 2 tersangka tersebut,”sampainya.
Sebelumnya, aksi cabul terhadap anak di bawah umur (15 tahun) juga terjadi di Apartement Bogor Valley, Kota Bogor, pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mengendarai mobil dinas (plat merah) saat melakukan aksinya.
Pada bulan Oktober 2018, Wali Kota Bogor bersama jajarannya juga melakukan penggerebekan praktek prostitusi anak di bawah umur, di Apartemen Bogor Valley. Bahkan, pelaku mengaku masih berstatus Pelajar SMA.
Saat penggerebekan itu, Wali Kota Bogor mengaku banyak mendapat laporan dari warga bahwa beberapa unit apartemen Bogor Valley tersebut sering dijadikan ajang prostitusi online.
Saat ini, Kepolisian sedang memeriksa pengelola apartemen Bogor Valley yang sering terjadi kasus prostitusi. Jika ditemukan adanya keterlibatan pengelola maka Kepolisian akan menjerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan terhadap dua pelaku perdagangan orang yang telah diamankan, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post